Koramil Bolo Amankan 80 Balok Kayu Sonokeling
BIMA– Jajaran Koramil 1608-02 wilayah Kecamatan Bolo Madapangga berhasil mengamankan 80 balok kayu sonokeling. Kayu yang diduga hasil illegal loging ini berasal dari So (watasan) Madanta’a Desa Mpuri Kecamatan Madapangga sekitar pukul 08.00 wita, Sabtu (18/1).
Danramil 1608-02 Bolo Madapangga, Kapten Inf. Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya meminta Babinsa Desa Mpuri, Serda Fatahullah untuk monitoring lokasi yang dicurigai.
Alhasil di lokasi itu ditemukan kayu hutan jenis Sonokeling sebanyak 80 batang dengan panjang 180 Centimeter.
Lanjutnya, sekitar pukul 09.30 Wita bersama anggota KPH Kecamatan Madapangga, mereka mengamankan Barang Bukti (BB) kayu Sonokeling yang disembunyikan warga tersebut.
“Kayu tersebut hendak dibawa keluar. Sebelumnya kita pantau selama dua hari menyelidiki terduga pelaku illegal loging,” tuturnya.
Karena pelaku tidak muncul, sekitar pukul 14.30 Wita, Barang Bukti (BB) tersebut diangkut dan diamankan ke Makoramil 02/Bolo.
“Atas perintah Dandim dan koordinasi dengan KPH TOFOPAJO semua BB diamankan atau dititipkan di Makoramil. Karena di Kantor KPH tidak ada tempat untuk menyimpan kayu tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Resor Bolo Madapangga, KPH TOFOPAJO Soromandi, Zamhari SHut, membenarkan pengamanan kasus Sonokeling diduga hasil illegal loging tersebut. Barang bukti sebanyak 80 balok kayu dari pegunungan Tofo Woro di perbatasan Bima dan Dompu.
“Kita bekerjasama dengan pihak Koramil Bolo Madapangga dalam pengungkapan kasus tersebut. Karena di KPH Tofopajo tidak ada tempat penyimpanan kayu, kita titip dulu di Makoramil,” tuturnya.
Kasus tersebut terbilang modus baru yang dilakukan oleh para pelaku. Jika sebelumnya mereka mengumpulkan BB satu titik, saat ini disebar di beberapa titik.
“Operasi sebelumnya gampang ditemukan BB karena ditempat satu titik saja. Sekarang sedikit susah karena BB disembunyikan di beberapa titik,” pungkasnya. (sya)