Scroll to Top
Uncategorized

SKEMA MENGELOLA UNTUK MASA DEPAN EKONOMI LOBSTER

By / Published on Tuesday, 30 Jun 2020 00:09 AM / No Comments / 151 views

“Kebijakan KKP kedepan jelas skemanya pada dua hal yakni: Ekspor dan budidaya Lobster.”

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (A.N.L.I)


Keinginan Ekspor Benih Lobster menjadi bagian paling seksi diantara trendsetter media massa dan media sosial. Keinginan Menteri KKP Edhy Prabowo merupakan pengobat rindu nelayan penangkap benih Lobster. Ada kegembiraan lebih dari para nelayan yang pernah ditangkap aparat.

Keinginan mereka hanya ingin: 1). mencabut peraturan menteri KKP No. 56 tahun 2016: 2). Berlakukan Peraturan Menteri baru dengan skema kebijakan yang rinci dan jelas. Tentu, kebijakan peraturan menteri akan dapat memaksimal penggunaan potensi benih lobster dan mewujudkan sustainability Sumber Daya Benih Lobster (SDBL) melalui sistem budidaya yang berkelanjutan.

Margin omset budidaya juga besar, ditandai oleh perpindahan (migrasi) para pembudidaya komoditas ikan kepada benih lobster. Tentu minat budidaya lobster semakin meningkat. Keinginan budidaya melebihi prestasi budidaya lobster di Vietnam. Namun, rencana budidaya sebagai program KKP masih menuai pertanyaan dan keraguan.

Mengapa ragu? karena kesiapan teknologi belum optimal. Memang tak memungkiri sebelumnya sudah ada budidaya lobster sejak tahun 1995 hingga sekarang dibeberapa daerah seperti Lombok Timur, Medan, Jawa Timur dan lainnya. Tetapi, masih dalam produksi kecil. Nah, upaya budidaya inilah yang perlu juga di dorong sebagai jaminan sustainability untuk menjaga kelestarian dan penyebaran benih Lobster.

Kalau proses menjaga sumber daya Lobster yang bernilai ekologis dan komersial, maka harus menyiapkan banyak hal, seperti: pasar ekspor, pusat budidaya, industri pakan: kerang dan ikan rucah, teknologi dan proses pembesaran. Ketika kesiapan ini dilakukan, maka bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara dalam bentuk: pajak industrial, PNBP, dan Devisa.

Penelitian Sebelumnya

Beberapa dinamika atas polemik Lobster telah menarik perhatian banyak kepentingan komersial. Sebagaimana minat penelitian yang dilakukan Radhakrishnan 1989 dan Poore pada 2004 bahwa meningkatnya upaya peneliti karena aspek fundamental biologi dan terapan dari kelompok unik Lobster.

Dalam buku E. V. Radhakrishnan, Bruce F. Phillips dan Gopalakrishnan Achamveetil, berjudul: “Lobsters: Biology, Fisheries and Aquaculture” bahwa selama tujuh dekade terakhir, lobster telah menjadi subjek penelitian fisiologis, biokimia dan molekuler dan lebih dari 15.000 penelitian makalah telah diterbitkan pada biologi lobster, ekologi, fisiologi, perikanan dan akuakultur selama abad sebelumnya dan saat ini.

Bahkan, dalam buku seorang Tsang et al. 2008; Karasawa et al. 2013; Lavery et al. 2014 mengisahkan orang Amerika yang pakar lobster, Homarus Americanus, adalah spesies yang paling banyak dipelajari. Permulaan Pada abad ke-21 menyaksikan peningkatan dalam penelitian molekuler dan studi-studi ini telah menggambarkan kembali hubungan filogenetik di antara berbagai kelompok lobster.

Meskipun banyak temuan penelitian tentang lobster telah dipublikasikan di berbagai jurnal, buku komprehensif pertama tentang lobster diterbitkan pada tahun 1980 dalam penelitian dan buku “The Biologi dan Manajemen Lobster, Vol. 1 & 2, Diedit oleh J.S. Cobb dan B.F. Phillips, Academic Press).

Sementara penelitian lain bahwa Lobsters of the World yang diikuti oleh L.B. Holthuis tidak ternilai Lobster Laut Dunia: Katalog berkonotasi dan berilustrasi spesies yang menarik bagi Perikanan yang dikenal sampai saat ini, dalam katalog spesies FAO No. 125, Vol. 13 tahun 1991.

Serangkaian buku dengan jarak hampir 14 tahun diterbitkan juga oleh Spiny Manajemen Lobster, B.F. Phillips, J.S. Cobb dan Jiro Kittaka, Berita Perikanan Books, 1994; Biologi Lobster Homarus Americanus oleh Jan Robert Factor, Academic Press, 1995; edisi kedua manajemen mafia berduri berjudul Spiny Lobster: Perikanan dan Budaya oleh B.F. Phillips dan Jiro Kittaka, 2000; Lobster: Biologi, Manajemen, Perikanan dan Akuakultur oleh B.F. Phillips, Oxford, Blackwell, 2006; buku pertama tentang lobster sandal, The Biology and Fisheries of Slipper Lobster, Kari Lavalli dan Ehud Spanier, Taylor dan Francis, 2007 dan edisi kedua buku sebelumnya, Lobster: Biologi, Manajemen, Akuakultur dan Perikanan oleh B.F. Phillips pada 2013, Wiley Blackwell

Terlepas dari penerbitan buku-buku ini, para ilmuwan lobster dari seluruh dunia memutuskan untuk bertemu setiap 3 atau 4 tahun di lokasi berbeda di seluruh dunia untuk ditinjau perkembangan Lobster dunia. Itu rujukan dari hasil penelitian sebelumnya.

Skema Mengelola Lobster

Kebijakan KKP kedepan harus terintegrasi khusus pengaturan tentang Lobster. Skema Mengelola Lobster meski diatur dalam Peraturan Menteri yang baru. Hal-hal yang perlu diatur adalah:

Pertama: Isi peraturan Menteri harus menjelaskan fungsi pengaturan oleh pihak-pihak pemerintah. Kedua: Pasal-pasal peraturan menteri menjelaskan item-item yang dianggap vital, misalnya: Pasal 1 tentang Penangkapan, pasal 2 tentang Ekspor dan Budidaya, Pasal 3 tentang Restocking, pasal 4 tentang Kuota Ekspor, pasal 5 tentang Ukuran Penangkapan dan Budidaya, pasal 6 tentang Kelembagaan, pasal 7 tentang pengawasan, dan pasal 8 tentang Penutup.

Ketiga: sementara lampiran-lampiran dalam peraturan menteri, harus menjelaskan semua item-item pasal. Mulai pasal 1 penangkapan hingga pasal 8 penutup.

Termasuk dalam lampiran, apabila sistem konsorsium atau penunjukan langsung, maka harus menjelaskan sumber asal, nama, tujuan perusahaan dan format kerjasama dengan pemerintah yang saling menguntungkan. Bahkan harus membuat Keputusan Menteri tentang pembentukan konsorsium yang terdiri dari berbagai perusahaan.

Khusus kelembagaan, peraturan menteri harus menjelaskan posisi lembaga pengelola diberbagai daerah. Kalau sistem pengelola potensi Lobster diserahkan kepada daerah dalam kewenangan Perusahaan Daerah (Perusda) atau BUMD maka harus dijelaskan dalam pasal kelembagaan.

Tentu, fungsi dan kewenangan kelembagaan konsorsium harus dirincikan dalam penjelasan pada Keputusan Menteri, mulai dari struktur hingga keterlibatan Asosiasi Lobster Indonesia dan Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia. Pembentukan konsorsium harus melibatkan stakeholders sehingga dapat dikontrol. Bukan hanya terdiri dari pengusaha. Namun, stakeholdernya juga terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Lembaga-lembaga yang akan dibentuk atau saja melalui Perusahaan Daerah dan/atau konsorsium harus mengutamakan aspek pengaturan budidaya juga sebagai langkah antisipasi.

Paradigma Ekspor Lobster: Pemerintah Untung

Para stakeholders perikanan yang memilih jalan wacana ekspor lobster harus mendukung terhadap wacana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenai membuka seluas – luasnya ekspor benih lobster yang kini tengah masa kajian akademik dibeberapa kampus, Asosiasi Nelayan Lobster dan KKP sendiri.

Studi akademik dan kajian ilmiah sudah lama dilakukan, hasilnya proses ekspor merupakan langkah kebijakan yang dipandang lebih baik dibandingkan harus melarang. Sebab, nyatanya meskipun ada larangan, di lapangan masih terus berlangsung penyelundupan benih lobster. Jumlahnya mencapai 80 persen dari total hasil yang ditangkap.

Lagipula, jika tidak ditangkap benih lobster tersebut, peluang angka harapan hidup maksimal 1 persen. Karena itu, Paradigma pemerintah untuk ekspor, merupakan opsi dan skema yang baik. Selain itu dapat dipertimbangkan aspek proses pengalihan ke pembudidaya benih lobster, sehingga menguntungkan bagi pemerintah.

Karena produksi lobster masih mengandalkan produksi dari alam (perikanan tangkap), sementara budidaya lobster di dunia sampai saat ini tidak berkembang dengan baik. Menjaga stok lobster di alam menjadi sangat penting, mengingat sampai saat ini produksi lobster dunia masih sangat tergantung pada pasokan dari hasil tangkapan di alam. Artinya dengan menjaga keberlanjutan stok lobster di alam akan turut menjaga keberlanjutan ekonomi lobster.

Kendati demikian, keinginan pemerintah mekanisme ekspor tidak bisa 100 persen. Meski harusnada 10 persen untuk pembudidayaan. Skema ini tentu mempertimbangkan proses restocking untuk dilepasliarkan kembali ke alam setelah berukuran 200-300 gram keatas.

Data FAO (2019) menunjukkan bahwa dalam periode 2010-2017 produksi lobster dunia rata-rata tumbuh 2,30 persen per tahun. Produksi lobster dunia tahun 2017 mencapai 322.066 ton, di mana 319.996 ton bersumber dari perikanan tangkap dan 2.070 ton dari perikanan budidaya

Dalam periode 2010-2017 terlihat bahwa share produksi perikanan tangkap terhadap total produksi dunia rata-rata mencapai 99,52 persen, sementara share perikanan budidaya terlihat cenderung stagnan sekitar 0,48 persen.

Data BPS (2019) menunjukkan bahwa pertumbuhan nilai ekspor lobster Panulirus periode 2014-2018 rata-rata tumbuh 20,42 persen per tahun. Secara detail, data BPS (2019) menunjukkan bahwa nilai ekspor lobster Panulirus naik sampai September 2019. Peningkatan nilai ekspor lobster tersebut ditopang oleh adanya peningkatan ekspor Panulirus hidup ukuran konsumsi.

Selain itu, muncul juga kelompok penolak ekspor dan budidaya, mereka tanpa argumentasi yang pas untuk menolak upaya ekspor. Mereka hanya mengandalkan logikan pelarangan melalui Permen-KP No 56 Tahun 2016 yang berdampak pada peningkatan produksi Lobster ukuran konsumsi sejak pemberlakuan pelarangan.

Namun, kelompok penolak ekspor ini sering membodohi masyarakat, kalau diminta menghitung berapa besar Sumber Daya Stok Benih Lobster dan Lobster ukuran konsumsi, mereka tak bisa jawab apa-apa. Dari mana argumentasi ekspor itu naik, mereka juga tak mengerti.

Padahal indikator ekspor berdasarkan jumlah data tangkapan bibit Lobster dan jumlah hasil pembesaran bibit lobster. Lagipula, tak mungkin bibit lobster yang sudah melalui pembesaran secara alami tak mungkin capai 70 persen hidup.

Oleh sebab itu, ekspor benih lobster kembali dilegalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merupakan langkah sangat tepat dan menguntungkan negara. Proses penangkapannya juga tidak mempengaruhi dan/atau mengancam lingkungan. Sustainability tetap terjamin sehingga kinerja ekonomi lobster akan lebih baik kedepannya.

Untuk ketersediaan benih lobster dimasa mendatang, tentu langkah kebijakan KKP untuk merestocking benih lobster dialam menjadi tumpuan akan ketersediaan benih dan sumber daya lobster di alam sebagai kunci utama keberlanjutan ekonomi lobster dimasa mendatang.

Namun, yang perlu didorong ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membidik pertumbuhan nilai ekspor sebesar 6 persen dalam rencana strategis RPJMN 2020-2024. Angka ini lebih rendah dari target yang dipasang untuk renstra pada periode 2015-2019 yang hanya sebesar 10-12 persen. Target yang dipasang pada 2015-2019 itu terlalu ambisius dan berat untuk direalisasikan.

Sementara dia melihat target 6 persen itu lebih realistis, kendati masih tetap dengan optimisme bahwa pertumbuhan ekspor perikanan bisa lebih tinggi dari kecenderungan rata-rata pertumbuhan nilai ekspor dunia yang berkisar diangka 3–4 persen. Tentu berharap volume ekspor benih lobster ke depannya diharapkan dapat menambah performa peningkatan devisa negara dan memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *